07 Juli 2009

Panduan Mencontreng dengan KTP atau Paspor

Panduan Mencontreng dengan KTP atau Paspor
  1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
  2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
  3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
  4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
  5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
  6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
  7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
  8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
  9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Setelah nyontreng, spidol harap jangan dibawa pulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih!