18 Juni 2009

TV Tolak Iklan Mega-Prabowo

TV Tolak Iklan Mega-Prabowo

Kubu pasangan capres/cawapres Megawati-Prabowo merasa mendapat perlakuan diskrimintaif dalam hal penayangan iklan di televisi. Sebab, beberapa materi iklan yang sudah disiapkan untuk ditayangkan melalui televisi ditolak. Padahal, iklan yang disipakan telah lolos sensor di Lembaga Sensor Film (LSF).

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Megawati-Prabowo, Fadli Zon mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa materi iklan untuk mensosialisasikan visi misi pasangan Megawati-Prabowo. Namun ada dua jenis iklan yang ditolak karena bertemakan tentang kebangkrutan ekonomi dan kenaikan harga sembako.

“Hanya ada dua stasiun televisi yang bersedia menayangkan. Sisanya menolak karena sensor internal. Padahal kami sudah tanda tangan kontrak,” ujar Fadli Zon yang didampingi Mahendradatta dari Tim Advokasi Mega-Prabowo kepada wartawan di Mega-Prabowo Media Center, Selasa (16/6).

Diuraikannya, iklan-iklan yang disiapkan antara lain berjudul Harga, Bangkrut, Mencintai, Persatuan, Maju, Tim dan Pekerjaan. Iklan berjudul Harga bisa ditayangkan di Indosiar dan Metro Tv. Namun iklan ‘Bangkrut’ hanya bisa ditayangkan di Indosiar.

Selain itu ada kebijakan yang berbeda-beda dari stasiun televisi dalam penayangan iklan. Seperti iklan Mencintai, ditolak oleh televisi MNC Group seperti RCTI, TPI dan Global TV. Trans TV dan Trans7 juga menolak iklan Mencintai. Sedangkan iklan berjudul Pekerjaan ditolak SCTV, Trans TV dan Trans 7.

Dalam preview iklan yang dipertontonkan ke wartawan, iklan Harga lebih banyak menyoroti kenaikan harga sembako sejak 2004 hingga sekarang. Dalam iklan itu diuraikan harga sembako makin tidak terjangkau. Sedangkan dalam iklan Bangkrut dipaparkan tentang kebangkrutan negara karena hutang luar negeri yang menumpuk.

Lantas mengapa iklan yang sudah lolos sensor dan sudah ditandatangani kontrak tayangnya itu tidak bisa ditayangkan? Fadli Zon mensinyalir ada kekuatan di luar stasiun televisi yang berupaya mengganjal penayangan iklan Mega-Pro. “Padahal materi iklan itu sudah melalui riset dan kami mengunakan angka-angka maupun fakta yang ada. Materinya bukan black campaign, apalagi fitnah ,” tandas Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, berdasarkan jawaban lisan maupun tertulis melalui surat elektronik yang diterima kubu Mega-Prabowo ternyata alasan penolakan karena iklan-iklan politik tersebut tidak lolos sensor internal. Meski demikian Fadli Zon tidak mempersoalkan kebijakan pihak stasiun tivinya.

“Kami tidak menyalahkan stasiun tivinya karena mereka juga menjadi korban. Memang ada pihak yang tidak berkenan kalau-iklan-iklan ini ditayangkan. Ini ancaman bagi kebebasan berekspresi dan juga ancaman besar bagi demokrasi. Budaya telpon marak lagi,” tudingnya.

Sedangkan Mahendradata mengatakan, justru yang melarang penayangan itu bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menurut UU Penyiaran memang memiliki kewenangan melarang suatu jenis tayangan termasuk iklan. “Larangan ini jelas bukan dari KPI, tapi dari invisible hands,” bebernya.

Menurutnya, kubu Mega-Prabowo akan memperjuangkan agar iklan-iklan itu bisa ditayangkan. Sebab, ada UU tentang Pengawasan Persaingan Usaha yang melarang bersikap diskrimintafi dalam hal usaha. “Nanti akan kita kaji lagi dengan memakai UU Persaingan usaha, karena ada bentuk diskriminasi terhadap kami,'' tukasnya.
Indosiar, MetroTv
RCTI, TPI, GlobalTv, TransTv, Trans7
SCTV
Bagaimana dengan TVRI, ANTV, & TvOne?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih!