Stasiun televisi SCTV disebut-sebut sebagai salah satu media yang menolak untuk menayangkan materi iklan kampanye capres/cawapres Megawati-Prabowo.
Budi Darmawan yang membawahi departemen humas di SCTV mengakui, pihaknya menerima sejumlah materi iklan dari pasangan Megawati-Prabowo. Namun, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, tidak semua materi iklan tersebut diterima untuk ditayangkan.
"Yang saya lihat waktu itu, ada dua materi iklan. Salah satunya menampilkan gambar incumbent yang bilang 'bangkrut', padahal kalimat itu belum selesai, lalu iklan tersebut dilanjutkan dengan hal lain. Kami sih melihat ini ada potensi melanggar UU tentang Pemilu," , Rabu (17/6) sore.
Jika mengacu kepada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, memang terdapat pasal-pasal yang melarang sejumlah hal yang berkaitan dengan kampanye. Misalnya pada pasal 41 (1c) yang disebutkan bahwa kampanye tidak dapat mengandung unsur penghinaan terhadap pasangan lain. Atau, ada pasal yang melarang iklan yang dapat dikategorikan mengganggu pembaca/pemirsa (pasal 51).
"Jadi waktu itu karena kami dapat dua materi iklan yang roh-nya sama, maka kami tidak memilih yang 'Bangkrut' karena kami melihat ada potensi-potensi provokasi, potensi rame-lah. Kami memilih alternatif iklan yang satunya lagi," sambung Budi lagi.
Lebih jauh Budi menegaskan bahwa proses pemilihan yang dilakukan terhadap materi iklan kampanye capres tidak hanya diberlakukan terhadap pasangan Megawati-Prabowo. "Kami juga melakukan proses pemilahan tersebut pada materi-materi iklan pasangan-pasangan lain. Pasangan JK-Wiranto pun sempat mengalami ini. Sebab, kami menilai iklan tersebut membanding-bandingkan pasangan satu dengan yang lain," kata Budi.
Secara etika, dalam dunia periklanan, kata Budi, membandingkan sebuah produk dengan produk lainnya dalam iklan merupakan hal yang melanggar etika. "Misalnya kami bilang media ini lebih bagus dibanding media itu, atau mi ini lebih enak dibanding mi itu. Ya, capres-cawapres pun kami memandangnya seperti itu," kata Budi.
Bahkan, untuk pasangan incumbent SBY-Boediono pun, SCTV pernah tidak meloloskan permintaan mereka terkait dengan masalah iklan kampanye. "Waktu itu tim mereka meminta agar iklan ditayangkan sebelum azan maghrib. Kami menolak, karena menurut kami, apa ya? Ya, semacam memadankannya dengan agama lah. Makanya kami tolak," ujar Budi.
Budi menegaskan, pada dasarnya pihak SCTV menghormati dan menghargai tim-tim yang terkait dengan seluruh pasangan capres-cawapres. "Kami pun sebagai media tentu akan menjaga kredibilitas kami. Selain itu, kami pun harus bertanggung jawab untuk setiap materi yang tayang. Jangan sampai kami terseret dengan pelanggaran undang-undang," tandas Budi.
Budi Darmawan yang membawahi departemen humas di SCTV mengakui, pihaknya menerima sejumlah materi iklan dari pasangan Megawati-Prabowo. Namun, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, tidak semua materi iklan tersebut diterima untuk ditayangkan.
"Yang saya lihat waktu itu, ada dua materi iklan. Salah satunya menampilkan gambar incumbent yang bilang 'bangkrut', padahal kalimat itu belum selesai, lalu iklan tersebut dilanjutkan dengan hal lain. Kami sih melihat ini ada potensi melanggar UU tentang Pemilu," , Rabu (17/6) sore.
Jika mengacu kepada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, memang terdapat pasal-pasal yang melarang sejumlah hal yang berkaitan dengan kampanye. Misalnya pada pasal 41 (1c) yang disebutkan bahwa kampanye tidak dapat mengandung unsur penghinaan terhadap pasangan lain. Atau, ada pasal yang melarang iklan yang dapat dikategorikan mengganggu pembaca/pemirsa (pasal 51).
"Jadi waktu itu karena kami dapat dua materi iklan yang roh-nya sama, maka kami tidak memilih yang 'Bangkrut' karena kami melihat ada potensi-potensi provokasi, potensi rame-lah. Kami memilih alternatif iklan yang satunya lagi," sambung Budi lagi.
Lebih jauh Budi menegaskan bahwa proses pemilihan yang dilakukan terhadap materi iklan kampanye capres tidak hanya diberlakukan terhadap pasangan Megawati-Prabowo. "Kami juga melakukan proses pemilahan tersebut pada materi-materi iklan pasangan-pasangan lain. Pasangan JK-Wiranto pun sempat mengalami ini. Sebab, kami menilai iklan tersebut membanding-bandingkan pasangan satu dengan yang lain," kata Budi.
Secara etika, dalam dunia periklanan, kata Budi, membandingkan sebuah produk dengan produk lainnya dalam iklan merupakan hal yang melanggar etika. "Misalnya kami bilang media ini lebih bagus dibanding media itu, atau mi ini lebih enak dibanding mi itu. Ya, capres-cawapres pun kami memandangnya seperti itu," kata Budi.
Bahkan, untuk pasangan incumbent SBY-Boediono pun, SCTV pernah tidak meloloskan permintaan mereka terkait dengan masalah iklan kampanye. "Waktu itu tim mereka meminta agar iklan ditayangkan sebelum azan maghrib. Kami menolak, karena menurut kami, apa ya? Ya, semacam memadankannya dengan agama lah. Makanya kami tolak," ujar Budi.
Budi menegaskan, pada dasarnya pihak SCTV menghormati dan menghargai tim-tim yang terkait dengan seluruh pasangan capres-cawapres. "Kami pun sebagai media tentu akan menjaga kredibilitas kami. Selain itu, kami pun harus bertanggung jawab untuk setiap materi yang tayang. Jangan sampai kami terseret dengan pelanggaran undang-undang," tandas Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih!